Selasa, 30 Desember 2008

ADA APA DENGAN ISRAEL ?

Oleh . Prince Dindah, SIP
Seperti di sudah digariskan bahwa konflik Israel- Palestina dimungkinkan tidak akan surut dan bahkan menjurus berakhir. Ketika berbagai pihak melakukan upaya maupun diplomasi untuk mengakhiri konflik tersebut, tanpa diprediksi sebelumnya oleh berbagai pihak tersebut, justru Israel membombardir (= untuk sementara ) dari udara Jalur Gaza yang dikendalikan oleh Hammas . Dampaknya korban sipil banyak berjatuhan utamanya anak - anak.Tampaknya ini disengaja oleh Israel dengan beberapa target yang diantaranya adalah menghabisi generasi arab yang militan menentang pendudukan Israel. Lihat sasaran pengeboman diantaranya adalah Universitas Islam di Gaza yang dianggap sebagai sarang teroris , jenis korban yang berjatuhan adalah anak - anak yang baru pulang sekolah. Sepertinya Israel bingung sehingga dia mengajak warga sipil yang tidak bersenjata untuk diseret dalam kancah perangnya.
Dalam hukum atau peraturan perang internasional disebutkan diantaranya bahwa sasaran perang adalah bukan warga sipil, ini diartikan bahwa perang dilakukan antara tentara dengan tentara sebagai mesin pertahanan sebuah negara.Kemudian obyek perang itu sendiri adalah tempat dan sarana yang berbau militer. Dengan mengasumsikan setiap warga palestina yang "pegang" senjata adalah menjadi sasaran tembak Israel maka hal ini tentunya mengaburkan definisi perang yang telah disepakati oleh warga internasional tersebut.
Sikap dan tindakan Israel yang menyerang warga Palestina di jalur Gaza itu seharusnya bisa dikatagorikan Genocoide . Hal itu jika dilihat jumlah korbannya adalah sangat besar dari warga sipil utamanya anak - anak. Disamping itu serangan yang dilakukan oleh Israel tersebut momennya sangat tidak tepat karena kondisi konflik dengan Palestina sendiri sedang dalam taraf "kemajuan" yakni dalam masa gencatan senjata dikedua belah pihak,sehingga sangat disebutkan disini bahwa serangan Israel sangat tidak ksatria. Ketika segala penjuru dunia sedang berupaya mendamaikan dan menyelesaiak konlik Isreal - Palestina , justru Israel yang notabene disokong oleh USA melakukan kebijakan serangan terhadap warga sipil di Jalur Gaza.
Dengan melihat action Isreal terhadap Palestina tersebut apa sebenarnya pemikiran yang ada dalam benak rezim pemerintahan Isreal yang berkuasa saat ini ? Apa motif dibalik serangan tersebut ?
Jika dipikir kebelakang maka apa yang dilakukan Isreal di penghujung tahun 2008 ini diantaranya dimungkinkan beberapa sebab diantaranya adalah adanya kegalauan dari rezim pemerintah Israel tentang konstelasi politik internasional ditahun 2009 utamanya terhadap konflik Israel - Palestina. Kegalauan Israel ini bisa dimafumi karena untuk diketahui bahwa Israel merupakan anak emas USA, APBN USA banyak tersedot dalam kontribusi terhadap Israel utamanya dalam hal konflik dengan Palestina . Nah, ketika pemilu Presiden di USA dimenangkan oleh Sdr. Barack Obama yang dengan slogan Yes, We Can berusaha untuk memberi ruang freedom pada Palestina, maka hal ini sangat mengusikpihak Israel.dan akibatnya adalah Israel mulai minta perhatian dunia dengan melancarkan aksi genecoide ke warga Palestina di jalur Gaza. Kebijakan Partai Demokrat di USA sendiri terhadap masalah Palestina adalah cenderung memberikan opportunities kepada negara Palestina untuk Freedom dan hal ini yang dikuatirkan Israel dan tentunya amat tidak disuka. Karena pada jaman Presiden Bush Yunior berkuasa di USA aksi perang di Timur Tengah begitu diminati.Utamanya konflik di Palestina .Tipikal Bush yang koboi yang begitu menyukai peperangan tampaknya nyambung dnegan rezim Isreal saat ini. Serangan ke jalur Gaza oleh Isreal ini seakan - akan menunjukan kepada dunia bahwa konflik Isreal - Palestina masih hangat dan cenderung panas.Kemenangan Sdr. Barack Obama sebagai presiden USA tampaknya disambut rasa was - was Israel atas kebijakan USA terhadap Israel. Serangan ini seakan - akan sebagai bentuk show of force Israel kepada Obama sebelum pelantikannya sebagai Presiden USA. Israel menunjukan pada dunia bahwa pergantian pucuk pimpinan USA tidak akan mengendurkan semangat perang mereka terhadap Palestina.
Masalah Israel yang kedua yang perlu diperhatikan adalah konflik internal di negara tersebut antara partai yang berkuasa saat ini dengan partai oposisi. Keduanya tampaknya berseberangan dan saling berebut simpati masyarakat israel dan dunia.
Serangan Isreal ke jalur gaza dibalas dengan lemparan batu warga palestina . Ini sebuah kontradiktif. Respon masyarakat dunia dan lembaga internasional seperti PBB hanya sekedar bentuk pernyataan keprihatinan . dan tidak lebih dari itu. Dinegara kita banyak aksi yang dilakukan para mahasiswa untuk melakukan demo menentang aksi Israel tersebut. namun seberapa kuat sebenarnya pressing lembaga dan masyarakat internasional terhadap konflik palestina ? Tampaknya hal itu tidak berarti banyak. kuncinya adalah di USA .
Dengan beberapa tinjauan atas serangan Israel di jalur gaza pada penghujung akhir tahun 2008 maka apa yang diinginkan dan dipikirkan oleh Rezim pemerintahan Israel saat ini sedikit banyak dapat terekam . Kesimpulannya adalah mungkinkah perdamaian di Palestina terwujud ? saya tunggu responnya.

Senin, 29 Desember 2008

JIKA HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) ITU TERPAKSA HARUS NAIK

Oleh
Prince Dindah, SIP

Dalam hitungan beberapa hari lagi tepatnya tanggal 20 Mei bangsa kita akan memperingati hari kebangkitan nasional. Pada hari itu 100 tahun yang lalu pergerakan bangsa Indonesia yang mayoritas dipelopori para pemudanya mencoba untuk mencari jatidiri sebuah bangsa lewat pendirian sebuah organisasi kebangsaan yang bernama Budi Utomo . Sebuah pencarian identitas nasionalisme sebuah bangsa ditengah-tengah pijakan imperealisme. Pergerakan pencarian identitas nasionalisme tersebut tentunya diawali dengan gerakan ”laten” untuk meminimalisir korban , hal ini dilakukan untuk menghindari ”pembekuan” pergerakan kebangsaan itu oleh pihak imperealis yang saat itu dengan ”bertolak pinggang” memeras sumber daya alam dan sumber daya manusia bangsa ini tanpa kompromi .
Nasionalisme merupakan suatu perasaan subyektif pada sekelompok manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita – cita serta aspirasi mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam satu negara atau nasion. Dengan kekuatan yang dipandang sudah lumayan kompak dengan agak berani bangsa ini yang diwakili para pemuda yang mendapatkan kesempatan pendidikan di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri sendiri melontarkan sebuah jaringan gerakan organisasi kebangsaan yang diberi nama Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Kemungkinan yang tersirat dalam pemikiran para pendiri organisasi kebangsaan Budi Utomo saat itu adalah bagaimana susah dan menderita bangsa ini karena penindasan imperealisme yang telah menghilangkan kewenangan dan hak – hak bangsa ini untuk mengelola bangsa dan negaranya sendiri secara mandiri. Dengan berdirinya Budi Otomo tentunya sebuah awalan yang tepat untuk menaikan nilai tawar bangsa ini terhadap penjajah yang terus menindas bangsa ini kala itu. Tentunya para pendiri pergerakan organisasi kebangsaan kala itu mungkin juga berfikir tentang bagaimana mendirikan sebuah bangsa yang bernama Indonesia yang dengan pelan tapi pasti dapat berdaulat dan sejajar dengan negara – negara lainnya. Dan bukan lagi sebagai sebuah negeri terjajah dan tertindas.
Pemikiran dan aksi yang dilakukan para aktifis kenegaraan di tahun 1908– an untuk mendirikan sebuah negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat tentunya didasari oleh beberapa hal atau peluang dan kesempatan yang sudah dimiliki oleh bangsa ini namun belum dipromosikan diantaranya berupa 1. Wilayah. Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah , tanah dipermukaan maupun didalamnya, laut disekitarnya dan angkasa diatasnya. Bangsa ini secara de fakto mempunyai wilayah yang diberinama Nusantara sejak jaman Majapahit. Menurut filsuf Perancis Ernest Renan : ” Pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa ,akan tetapi hasil gemilang dimasa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan.” 2.Penduduk. Setiap negara mempunyai penduduk dan kekuasaan negara menjangkau seluruh penduduk di wilayahnya. Bangsa ini telah mempunyai penduduk yang menurut aktifis pergerakan kebangsaan tahun 1908 –an kala itu sedang mengalami penderitaan karena imperealisme, untuk itu harus dibangun dan digelorakan kesadarannya untuk menjadi penduduk yang memungkinkan dapat bebas dan berkembang dalam mencapai cita – cita dan keinginannya secara maksimal. 3. Pemerintahan adalah organisasi yang dimiliki negara yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah bertindak atas nama negara. Negara terus bertahan (kecuali dicaplok negara lain) sedangkan pemerintahan berubah ubah tergantung rezim yang berkuasa. Dalam kurun waktu 1908 –an pemerintahan bangsa ini dicoba dirajut kembali oleh aktifis kenegaraan saat itu dengan memulai membentuk jaringan organisasi kebangsaan seperti Budi Utomo 4. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Pada tahun 1900-an kedaualatan bangsa ini diambil alih oleh bangsa lain dan dicoba untuk direbut dan ditegakkan oleh para aktifis kebangsaan saat itu. 5.Pengakuan oleh negara lain . Item ini dicoba oleh aktifis pergerakan kebangsaan tahun 1908- an diupayakan untuk mendapatkan pengakuan dari negara saat itu bahwa bangsa Indonesia itu ada dan kondisinya sedang terjajah. Menyuarakan keberadaan Indonesia di luar negeri dengan target mendapatkan pengakuan banyak dilakukan oleh pemuda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri saat itu. Sambil belajar mereka terus mempromosikan Indonesia dalam rangka mendulang simpati negara dan bangsa lain.
Gerakan yang dilakukan para aktifis kebangsaan pada dekade 1900-an yang dalam beberapa hari lagi kita peringati 100 tahunnya merupakan dasar bagi kita untuk reorientasi tentang semangat nasionalisme dalam rangka tujuan pendirian bangsa ini yang tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Reorientasi itu vital karena merupakan evaluasi atau interospeksi atas kegagalan dan keberhasilan pemerintahan selama ini dalam mengemban amanat negara utamanya dalam mempertahankan kedaulatannya. Kedaulatan merupakan konsep yuridis yang selalu terpengaruh oleh tekanan – tekanan dan faktor – faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan.
Dillematis !! Itu yang muncul saat ini dalam mempertahankan konsep kedaulatan negara ditengah reduksi konsep nasionalisme oleh globalisme. Ini diartikan bahwa negara yang masuk dalam katagori sedang berkembang termasuk Indonesia yang menyerahkan mandatnya untuk mengelola negara baik masa lampau, sekarang dan masa mendatang kepada organisasi pemerintahan yang berubah secara periodik tersebut akan menemui kendala dalam mencapai tujuan negara secara instan dan simultan jika dihadapkan kepada kondisi tata pergaulan antar bangsa yang cenderung berubah kearah menipiskan batas – batas wilayah negara.
Globalisasi dengan mengusung konsep pasar bebas tentunya akan dapat membuyarkan semua sektor perencanaan,pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dalam mencapai tujuannya yang terkonsep dalam payung nasionalisme . Hal ini karena dengan dimunculkannya pasar bebas saat ini dalam bentuk perdagangan barang dan jasa serta tenaga kerja menembus antar negara tanpa ada barries atau hambatan tentunya akan mematikan ketahanan ideologi, politik ,ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan suatu negara. Dalam hal seperti di negara kita pada awal munculnya gerakan reformasi terselip upaya penggerusan ideologi bangsa kita dimana dalam Pembukaan UUD 1945 jelas – jelas mencantumkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara dicoba untuk dilupakan/dikurangi bahkan dihilangkan. Toh sebenarnya tidak semua rencana dan realisasi program sebuah rezim masa lalu itu jelek . Ini dapat dilihat bagaimana upaya untuk menanamkan dan menumbuhkembangkan Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa dan negara kepada semua generasi bangsa ini secara terus menerus dan berkelanjutan melalui metode penataran dan sosialisasi Pedoman , Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) telah berhenti. Dan penghentian kegiatan penataran maupun sosialisasi ideologi Pancasila itu tentunya bukan keinginan rezim pemerintahan saat ini tetapi sebagai bentuk pengakomodiran keinginan sebagai warga bangsa yang sudah terkontaminasi oleh ideologi negara lain yang berusaha mencabik – cabik bangsa ini. Apa dampak yang munculnya ? Etika dan moral mengalami degradasi di semua sendi kehidupan berbangsa (meskipun tidak semua warga bangsa terlibat ) seperti pemberitaan di berbagai media tentang ditemukan video mesum oleh pelajar, pejabat dan tokoh masyarakat dan ini tentunya melanggar aturan negara dan agama hal ini seakan moral sudah begitu tipis; lalu terus sebelum gerakan pemberantasan korupsi digencarkan oleh rezim pemerintahan saat ini, korupsi uang negara begitu diminati oleh hampir semua lapisan dikalangan pemerintahan dan swasta. Aksi korupsi ini lebih tragis karena dilakukan tidak hanya solo/perseorangan dan tidak pandang bulu tetapi justru berkelompok atau berjamaah, yang mencoba menyadarkan bahwa korupsi itu tidak benar malah dicemooh sok alim / sok suci dan akibatnya mereka ”tidak diumani” pembagian hasil korupsi tersebut. Tindak kejahatan dan kriminal juga berkembang seperti penyalahgunaan obat – obatan terlarang . Mengenai narkotika ternyata bangsa ini bukan lagi tempat transit tetapi sudah menjadi target wilayah pemasaran dan produksi . Seperti dalam pemberitaan berbagai media tentang terungkap dan tertangkapnya penjual narkoba. Kalau melihat pemberitaan ini lebih ironis karena narkoba sudah dijual-belikan oleh lapisan bawah masyarakat kita.
Akibat globalisasi yang mengarah kepada pereduksian nilai – nilai Pancasila dibidang pertahanan dan keamanan adalah munculnya aktifitas pengeboman diberbagai tempat . Hal ini tentunya menjadi pertanyaan kita semua mengapa itu bisa terjadi ? bagaimana dengan penanaman nilai – nilai kehidupan berPancasila yang penuh nilai saling bertoleransi dan hidup berdampingan secara damai dengan Bhinneka Tunggal Ikanya. Selain itu Gerakan separatis di daerah seperti di Maluku dan Papua dll.
Di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan misalnya bangsa ini lebih survival sebagai bangsa pengekspor tenaga kerja jenis buruh . Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang membawa devisa tetapi juga tidak sedikit TKI yang pulang tinggal nama . Seharusnya Langkah – langkah pengembangan, pembinaan dan perlindungan TKI agar terus diupayakan sampai kualifikasi yang dapat berkompetisi dengan tenaga dari negara lain.
Dillema lain dalam rangka upaya menumbuhkembangkan nasionalisme ekonomi ternyata terkendala gerakan globalisme. Ini artinya tatkala bangsa kita sebagai bagian negara sedang berkembang menatap orde reformasi dengan sepenuh harap akan tumbuhnya nasionalisme di semua bidang termasuk ekonomi dengan jalan membuka semua kesempatan berinvestasi dan berusaha bagi seluruh warga bangsa dengan segala pembinaan dan fasilitas diantaranya diperolehnya proteksi terhadap masuknya produk dari negara lain yang seakan mengurangi persaingan ternyata aksi nasionalisme ekonomi itu berbarengan issu globalisasi. Akibatnya suka tidak suka, mau tidak mau bangsa ini harus menerima gerakan globalisasi itu karena jika tidak akan ditinggal dalam pergaulan antar bangsa. Seandainya dicermati secara adil maka konsep globalisasi yang diurakan dalam konsep pasar bebas tersebut jelas mengalami ketimpangan jika diberlakukan pada negara – negara yang tidak siap melaksanakan globalisasi tersebut. Artinya dependensi negara sedang berkembang semakin besar dan tinggi terhadap negara maju. Hal ini disebabkan ketidaksiapan dalam hal keunggulan kompetitif dan komparatif . Dan negara tersebut akan menjadi lahan subur bagi pasar produk negara lain dan ini akan sulit dihilangkan jika sikap warganya yang juga konsumtif.
Saat ini dengan sistem perdagangan internasional yang saling menggantung satu sama lain terutama dalam perdagangan minyak bumi merupakan hadiah bagi rezim pemerintahan saat ini menjelang 100 tahun hari kebangkitan nasional negeri ini. Betapa tidak dengan dalih inflasi yang tinggi di negara maju sekelas Amerika Serikat beresiko pada naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dipasar internasional. Amerika Serikat amat tergantung pada minyak . Negara tersebut nekat menginvasi Irak salah satu argumentasinya adalah dalam rangka minyak . Perlu diingat bahwa Indonesia adalah negara pengimpor minyak dengan skala besar untuk kebutuhan dalam negeri. Dalam mekanisme jual BBM di dalam negeri selama ini ternyata menggunakan model subsidi uang negara oleh pemerintah . Nah ,melihat fakta itu !! Dengan kenaikan harga BBM di pasar internasional yang lumayan tinggi , tentunya pihak pemerintah kita yang membeli minyak tersebut harus merogoh kocek APBN lebih dalam dan banyak hanya untuk ”menambal” kekurangan subsidi impor minyak. Rezim pemerintahan apa dan siapapun akan mengalami dillematis dalam mengambil keputusan menghadapi kenaikan harga BBM di pasar internasional yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa kita.
Dengan naiknya harga minyak dunia membuka wawasan kita bahwa salah satu akar ermasalahan bangsa ini tidak hanya KKN,Narkotika, dekadensi moral,dll yang merajalela. Tetapi kenaikan harga BBM di pasar internasional turut memacu tergerogotinya ketahanan nasional bangsa kita.
Berita yang berkembang mengenai respon atas kenaikan harga BBM di pasar internasional oleh rezim pemerintah saat ini adalah dengan menaikan harga BBM di dalam negeri . Keputusan ini jika dicermati dengan kacamata politik (melanggengkan kekuasaan) sebagai sebuah langkah mundur dan sangat tidak populis bagi si pengendali rezim ,hal ini karena jika ingin langgeng kekuasaannya dan memperoleh ”tepuk tangan” atau simpati maka keputusannya adalah dengan tetap menjual murah BBM alias bersubsidi namun ternyata tidak dilakukan dan memilih keputusan untuk menaikan harga jual BBM di dalam negeri, hal ini jika dilihat dari sisi kenegarawanan maka ada nilai plusnya karena si pengendali rezim tidak peduli bahwa langkahnya menaikan harga BBM ditengah sudah dan sedang terus naiknya barang kebutuhan lainnya akan menurunkan popularitasnya dan dia lebih memikirkan kelangsungan bangsa dan negara dengan memutus mata rantai impor minyak dengan model subsidi dan ini sebuah pembelajaran kenegaraan yang sangat mendasar dalam mengurangi beban pada generasi mendatang utamanya dalam hal pengelolaan anggaran/keuangan negara , inilah nilai plus tersebut. Sehubungan dengan pilihan respon adalah menaikan harga BBM maka dibawah inia ni dicoba sebuah simulasi perihal jika harga BBM terpaksa harus naik saat ini.
Jika harga BBM naik dipasaran dalam negeri dengan harga tanpa subsidi maka kemungkinannya dampaknya adalah :
a. Memberikan tambahan wawasan akan transparansi pemerintahan kepada warga bangsa ini bahwa harga BBM yang ”murah” selama ini adalah karena adanya rekayasa subsidi yang sangat membebani anggaran negara. Dan lebih ironi fasilitas subsidi ternyata banyak dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi roda empat yang notabene dari kalangan menengah keatas di republik ini , untuk itu dengan momen kenaikan harga BBM di pasar internasional saat ini merupakan media pembelajaran dan sosialisasi untuk menjual harga BBM tanpa subsidi dan ini akan mengurangi beban generasi mendatang menghadapi masalah BBM;
b. Dibidang transportasi terutama darat akan sedikit mengurangi volume kepadatan kendaraan dijalan. Hal ini karena dengan harga BBM yang naik tanpa subsidi maka banyak orang berfikir untuk berhemat dalam agenda bepergian dengan tujuan tidak jelas menggunakan kendaraan bermotor.
c. Uang negara bisa dihemat. Mengenai penghematan uang negara karena sudah tidak mensubsidi impor minyak lagi tentunya harus dikorelasikan pada penggunaan dan pemanfatannya terhadap aktifitas yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM diantaranya seperti kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok . Ini diartikan bahwa dengan kenaikan harga BBM berkonsekwensinya pada naiknya harga kebutuhan lainnya, hal ini tentunya ada sebagian warga bangsa ini yang tidak mampu menjangkau kenaikan harga kebutuhan tersebut. Dan golongan warga bangsa dari kelas ini yang seharusnya menjadi sasaran tembak untuk menerima tambahan bantuan akibat naiknya harga BBM;
d. Revitalisasi program dan kegiatan pemerintahan. Dengan berhentinya anggaran untuk subsidi impor minyak, maka pemanfaatan dananya dapat dialihkan ke program dan kegiatan percepatan pencapaian kesejahteraan warga bangsa yang terdapat di departemen – departemen ;
e. Gejolak yang pasti timbul di masyarakat dapat diredam dengan pemberian bantuan financial pada warga secara tepat sasaran tanpa pengurangan. Untuk itu pengawasannya harus ketat.
f. Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan BBM perlu adanya penemuan bahan bakar/energi alternatif .
Jika harga BBM terpaksa harus naik saat ini maka dapat dikatakan sebagai hadiah atau momen berharga dalam rangka memperingati 100 tahun hari kebangkitan nasional bagi seluruh elemen negara ini dalam menatap masa mendatang secara lebih optimis.Hal ini karena jika harga BBM itu terpaksa naik sesuai harga non subsidi dan diterima oleh warga bangsa ini tanpa terprovokasi pihak – pihak yang anti rezim saat ini maka gambarannya yang sangat sederhana adalah dengan dihentikannya impor minyak dengan model subsidi uang negara maka pemanfaatan uang tersebut yang nilainya bermilyard rupiah itu dapat dialihkan pada program dan kegiatan untuk akses kesejahteraan dan kemakmuran warga bangsa ini. Misalnya dibidang pendidikan, kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat dll.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa dengan pengalihan anggaran / uang negara yang bermilyar kepada warga bangsa ini lewat program dan kegiatan yang ada di pemerintahan maupun disalurkan lewat elemen masyarakat lainnya tentunya berimplikasi dan mensyaratkan 1. pada perlunya peraturan yang proporsional dan up to date sebagai pijakan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. 2. Disamping itu penataan kelembagaannya beserta tugas pokok dan fungsi masing – masing juga sangat penting. 3. Penggemblengan atau pembinaan serta perekrutan personil di pemerintahan dan swasta atau seluruh lapisan masyarakat harus benar mengalami proses penyeragaman dalam hal ”pencucian moral, sikap dan etika ” . Hal ini dapat dilakukan dengan menanamkan nilai – nilai Pancasila dan agama pada setiap pengikutnya secara benar dan mendalam . Ini urgen bahwa jika tiap warga bangsa ini sudah dibekali dengan nilai Pancasila dan agama yang sangat cukup dan mendalam maka perilaku menyimpang dalam mengelola negara seperti tidak taat aturan, penyalahgunaan kewenangan dll sangat dapat dieliminir (meski hal ini tidak 100%). Sehingga perilaku warga bangsa ini utamanya yang bergerak di sektor pengelola negara dan dimasyarakat akan beradab dan bersih. Tentunya hal ini tidak harus instan. Bisa dilihat betapa indahnya bangsa Jepang yang dengan penguasaan tehnologi tinggi tetapi peradabannya masih dilestarikan. 4. Pengawasan dan sangsi yang tegas atas sekecil apapun terjadinya pelanggaran hukum. Dengan kata lain hukum harus jadi ”panglima” dan ditegakkan setegak – tegaknya direpublik ini.
Sebagai penghujung maka jika harga BBM dinaikan terpaksa saat ini, maka sekali lagi sebuah hadiah yang sangat tepat bagi generasi mendatang dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional yang ke 100 tahun. Ini sebuah awal perubahan yang akan mengurangi beban warisan pengelolaan kenegaraan pada generasi mendatang. Karena pada saat ini rezim pemerintahan dengan rela menjadi ” tumbal” langkah yang sangat tidak populis dengan memilih menaikan harga BBM demi kelangsungan republik ini dan juga generasi mendatang. Perlu direnungkan bahwa jika program penghentian impor minyak dengan model subsidi diterapkan kemudian dananya dialihkan untuk kegiatan dan program pemberdayaan warga bangsa seperti dialihkan dibidang peningkatan nilai pendidikan dan kesehatan dengan SDM pelaksana dibidang tersebut mumpuni maka outputnya (meskipun perlu waktu lama bahkan beberapa generasi ) berupa manusia Indonesia yang seutuhnya dalam arti unggul diintelektual, emosional dan peradapan, kesehatan dan mengarah pada kemakmuran . Dengan demikian maka ”penyakit sosial ” seperti tindakan kriminal dan penyalahgunaan kewenangan akan minim dan bahkan habis karena hampir semua warganya sejahtera,pancasilais dan agamis. Tetapi itu semua akan terwujud jika terdapat aturan hukum yang tepat dan sesuai perkembangan jaman yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta dilaksanakan dengan proporsional, terdapat SDM pengelola negara dan yang bergerak dibidang swasta serta seluruh lapisan masyarakat memiliki integritas kebangsaan (Pancasila dan UUD” 45) dan keagamaan yang kuat, penataan kelembagaan yang proporsional sesuai dengan tupoksi, sistem pengawasan yang berjalan secara ketat dan tidak pandang bulu serta adil karena hal tersebut berhubungan dengan masalah pengucuran dana /keungan , dan adanya hubungan antar negara yang terjalin harmonis.
Terbangunnya sebuah bangsa yang sehat,terdidik,sejahtera, pancasilais, dan agamis meskipun membutuhkan waktu (kemungkinan 1 angkatan generasi ) dan energi serta pemikiran dan kerja keras yang tidak ringan yang momennya diawali dengan menaikan harga BBM tanpa subsidi menjelang peringatan 100 tahun hari kebangkitan nasional tahun ini , salah satunya dapat memungkinkan melahirkan proses pergantian / perubahan pemerintahan secara periodik secara damai dan murah baik di pusat sampai daerah . Hal ini karena hampir warga bangsa telah terdidik, hidup sehat serta sejahtera dan makmur sehingga tak butuh dana untuk dijual suaranya dalam proses pergantian pemerintahan secara periodik tersebut. Dengan demikian proses pergantian pemerintahan secara periodik tersebut cukup dengan menawarkan atau menjual program sehingga seluruh warga bangsa bisa mengetahui dan menjatuhkan pilihannya secara tepat tanpa dipengaruhi siapapun.
Sekali lagi kenaikan harga BBM yang dilatarbelakangi dengan dihapusnya subsidi impor minyak saat yang jatuh bersama dengan peringatan 100 tahun hari kebangkitan nasional merupakan awal atau start kita sebagai bangsa untuk memulai revitalisasi peran kepemerintahan (unsurnya terdiri dari pemerintahan, masyarakat dan swasta) dengan sebuah kesiapan, implikasi dan persyaratan yang dikemukakan diatas menuju kepada perubahan kearah sebuah bangsa yang utuh, adil dan makmur,bermartabat serta setara dengan bangsa lain dan memberikan warisan kepada generasi mendatang perasaan bisa sedikit bebas dari beban mengembalikan pinjaman/hutang yang salah satunya karena uang pinjaman itu hanya untuk mensubsidi impor minyak secara sia- sia.


---- 000 ----





MENCERMATI SISI LAIN PENGABULAN UJI MATERIIL UU NO.10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR,DPD DAN DPRD OLEH

MENCERMATI SISI LAIN PENGABULAN UJI MATERIIL UU NO.10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR,DPD DAN DPRD OLEH
MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh. Prince Dindah,SIP
( Warga Jombang yang tinggal di Jl.HOS Cokroaminoto 59 Jombang )


Pemilu 2009 semakin mendekat dari hari kehari, berbagai pihak yang memiliki kepentingan atas hajatan rakyat lima tahunan tersebut mulai merangsek dan menggeliat untuk mencari cara dan merebut suara pemilih . Tentunya cara – cara massif yang berstandar budaya dan etika politik bangsa yang perlu dikedepankan.
Sejarah pemilihan umum di Negara kita telah dilewati dengan beberapa model pemilu , berbagai variasi sistem proporsional telah diterapkan seperti; proporsional dengan stelsel daftar. Pemilu selama Orba menggunakan proporsional dengan daftar tertutup. Kritik terhadap model ini berimplikasi pada perbaikan pemilu 1999 dan 2004, setidaknya terdapat kombinasi antara daftar terbuka dengan tertutup. Penyelenggara pemilu pun tidak lagi pemerintah tetapi sebuah lembaga independent. Lembaga ini perlu didukung semangat untuk memasukkan anggotanya yang benar – benar steril dari kepentingan apapun kecuali kepentingan nasional bangsa ini, yang seharusnya benar – benar independent sampai ditingkat daerah yang tidak mau kompromi untuk diajak “kerjasama” dalam pengambilan keputusannya. Tapi mungkinkah hal ideal itu dilakukan ?
Memandang kajian keilmuan maka diuraikan bahwa , hubungan pemilih dengan calon yang akan dipilih memiliki hampir kesamaan dengan hubungan konsumen-produsen, karena itu sebuah pemasaran politik adalah vital dalam rangka mendalami perilaku pemilih sebagai konsumen. Dengan demikian, kecerdasan dan kejelian partai politik dalam menyikapi sistem pemilu dan seperangkat aturan pendukungnya akan sangat menentukan perolehan suara dan kursi parlemen pada pemilu 2009.
Untuk diketahui hakekatnya Pemilu adalah ruang pertarungan secara demokratis bagi partai politik untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan. Dengan pemilu, rakyat dapat memberikan kepercayaan atau mencabut mandat yang telah diberikan kepada partai politik atau kandidat pemegang kekuasaan pemerintahan dengan cara memilih atau tidak memilih kembali partai politik atau kandidat tersebut. Dengan demikian , pemilu merupakan hal yang sangat strategis dan merupakan sebuah keharusan capaian sasaran untuk setiap partai politik dalam menggapai pintu menuju panggung kekuasaan.
Pemilu pasca reformasi 1998 telah jauh lebih baik dibandingkan dengan pada masa Orba. Meskipun demikian tetap diperlukan perbaikan dalam sistem pemilu untuk pelaksanaan tahun 2009. Hasil pemilu 2004 menyisakan beberapa permasalahan diantaranya : tidak ada keadilan dalam penghitungan suara. Ia menunjuk pada perbedaan yang cukup tinggi antara hasil perolehan suara partai dengan jumlah kursi parlemen yang diperoleh partai bersangkutan. Untuk contoh; perolehan suara secara nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilu 2004 sebesar 11.989.564 (10,57%). Jumlah itu lebih besar daripada suara yang diperoleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 9.248.764 (8,15%). Namun dalam perolehan kursi DPR RI terdapat perbedaan yang cukup kontradiktif, PPP memperoleh 58 sedangkan PKB hanya 52 kursi. Suara yang diperoleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar 7.303.324 (6,44%) jauh lebih kecil dari PKB, namun kursi yang didapat jumlahnya sama. Jika dibuat tabel tertinggi dan terendah antara perolehan suara dibagi jumlah kursi maka “harga kursi paling mahal” diperoleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), 1.424.240 suara untuk 1 kursi, sedangkan harga terendah diperoleh PAN dengan perbandingan 140.448 suara untuk 1 kursi. Jumlah suara dari berbagai partai politik yang tidak memperoleh kursi DPR sebanyak 5.457.851 (4%).
Dalam kajian keilmuan , hal – hal yang menentukan capaian kemenangan partai politik dalam pemilu, diantaranya ; Pertama, perilaku pemilih. Faktor ini disebabkan oleh; isu dan kebijakan partai yang ditawarkan kepada rakyat, citra partai dan kandidat, ikatan emosional pemilih dengan partai dan kandidat, serta situasi kondisi masyarakat pada saat pemilu. Kedua, sistem kepartaian yang terdiri dari single party, dwi party, multi party. Di Negara kita sistem yang dipilih adalah multi party. Konsekwensinya , kompetisi antar partai politik berjalan ketat, tetapi arti positifnya rakyat punya variasi pilihan. Ketiga, sistem pemilu, meliputi model atau tipe pemilu, penentuan daerah pemilihan (DP) dan sebagainya. Pilihan terhadap variabel-variabel tersebut berpengaruh terhadap pencapaian/hasil pemilu serta strategi partai politik untuk memenangkan pemilu itu.
Dalam tiga sebab berpengaruh tersebut, sistem pemilu adalah penyebab besar dalam pencapaian sasaran perebutan kekuasaan di panggung politik .Untuk diketahui secara umum model cara pemilu, diklasifikasi tiga model dasar : pertama, sistem mayoritas, yang didasarkan pada daerah-daerah pemilihan (distrik) didalam wilayah yang berada dibawah wewenang sebuah badan terpilih (badan legislatif). Kandidat atau partai yang memenangkan jumlah suara terbanyak dalam suatu daerah pemilihan memenangkan semua posisi perwakilan untuk daerah pemilihan tersebut.
Kedua, sistem representasi proporsional Sistem ini bertujuan untuk menghasilkan lembaga perwakilan secara proporsional. Artinya, proporsi kursi-kursi yang dimenangkan tiap partai politik mencerminkan proporsi jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik tersebut. Daerah pemilihan dapat ditetapkan dalam satu wilayah administratif seperti negara, provinsi atau kabupaten/kota dengan jumlah wakil yang terpilih untuk satu distrik ditentukan oleh prosentase suara sah yang diraih oleh partai atau kandidat peserta pemilu dalam distrik tersebut.
Ketiga, sistem semi proporsional,sistem ini memberikan peluang bagi partai politik yang tidak memperoleh dukungan suara terbanyak untuk tetap dapat memperoleh perwakilan. Namun sistem ini tidak dirancang untuk memberikan alokasi perwakilan sesuai dengan prosentase suara yang diperoleh partai politik seperti sistem representasi proporsional.Pilihan sistem ini sangat tepat terutama bagi kondisi masyarakat yang heterogen. Model representasi proporsional menekankan aspek keadilan terhadap suara rakyat. Setiap satu suara yang dimiliki rakyat dihargai dan diperhitungkan. Dengan model ini, sisa suara dari partai masih tetap diperhitungkan dan tidak dianggap hilang. Hal lainnya, karakter pemilih sebagian besar masih bersifat irasional. Efeknya, sentimen primordial, emosional dan sebagainya dapat mengalahkan perhitungan rasional dan logika. Karena itu, peran partai politik untuk menyeleksi calon wakil rakyat masih diperlukan sebagai salah satu jalan untuk mengeliminasi kondisi tersebut. Keuntungan politik lainnya, partai masih dapat melakukan kontrol terhadap kadernya (yang akan maupun yang sudah duduk di parlemen) agar tetap konsisten dengan garis politiknya. Konsekuensinya, partai dituntut untuk lebih serius dalam menjalankan pendidikan politik sehingga dapat melahirkan kader-kader pemimpin, melakukan fungsi rekrutmen elite politik serta meningkatkan kinerja politiknya.

Baru – baru ini Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan permintaan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD utamanya pasal 214. Secara garis besar MK memutuskan Calon Legeslatif pada pemilu 2009 ditentukan melalui system suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. Dengan demikian maka caleg yang mendapatkan nomor besarpun punya kesempatan yang sama berebut kursi lembaga perwakilan rakyat.

Secara implisit keputusan MK tersebut membawa kearah model system pemilihan umum dengan model distrik dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan kepemiluan. Keputusan MK ini merupakan obat kepiluan bagi para caleg yang pesimistis dari subuah partai politik yang masih menerapkan nomor urut, dengan dikeluarkannya keputusan MK tersebut para caleg dengan nomor urut besar mulai sedikit trengginas dan bersemangat untuk melakukan kerja – kerja politik mereka. Sedikit pesimistis tersebut memang beralasan karena jika partai yang menganut nomor urut maka sak ngoyo – ngoyone caleg nomor urut besar kerja berebut kursi tapi ternyata tak memenuhi syarat maka raihan kursinya maka posisinya hanya sebagai vote getter, dan ini tentunya akan menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil. Mereka tanpa kerja berkeringat lebih dapat kursi dari nomor urut dibawahnya yang tidak memenuhi syarat. Disinilah mereka menemukan celah ketidakadilan itu.

Dengan pemberlakuan suara terbanyak dalam pemilu 2009 nanti ada beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya pertama derajat pemilu legeslatif makin berkualitas secara bersyarat. Ini diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu 2009 harus dilakukan secara jujur, bersih dan jauh dari intervensi manapun terhadap penyelenggara pemilu dari pusat sampai daerah. Kasus tentang Pemilihan Gubernur Jawa Timur, yang memaksa prosesnya sampai dibawa ke MK dan diputuskan oleh MK untuk diulang dibeberapa titik pemilihan jelas-jelas ada ketidakberesan dalam penyelenggaraannya. Ini merupakan sebuah teladan pemilihan pimpinan daerah yang buruk dan jangan menjadi sebuah preseden dalam pemilu 2009. Ini sangat memalukan. Ada konspirasi kepentingan yang dianggap mampu mengalahkan kekuatan suara pemilih. Untuk itu bagaimana mengawalinya ? Pertama perlu dilakukan proses rekruitmen anggota penyelenggara pemilu dari pusat hingga dari daerah secara jujur, terbuka dan bersih serta memilih orang – orang yang memiliki dedikasi, loyalitas dan idealisme tinggi untuk kepentingan bangsa dan negara yang mana orang atau pribadi tersebut harus memiliki syarat yakni “ tidak bisa diajak kerjasama” untuk melakukan penyimpangan hanya demi memenangkan kepentingan satu rezim, segelintir golongan atau pribadi. Kedua seluruh komponen masyarakat utamanya ditingkat saksi dalam pencoblosan harus semakin dikuatkan, karena disinilah ujung permasalahan. Jika saksinya lemah maka dapat dimainkan oleh pihak lain untuk melakukan kecurangan dalam rangka perebutan pemenang. Ketiga ada niat konstruktif dari semua peserta pemilu dan masyarakat bahwa pemilu legeslatif 2009 amat menentukan roda pemerintahan dari pusat dan daerah lima tahun mendatang. Ini berkonsekwensi pada hasil pemilu tersebut, korelasinya adalah jika hasil pemilu memenangkan orang – orang yang duduk dalam legeslatif adalah kemenangannya adalah dengan kecurangan maka tunggulah kehancuran pemerintahan tersebut, karena jika sesuatu dimulai dengan kecurangan maka dalam proses kerjanya juga dengan menghalalkan kecurangan tersebut. Dan jika ini terjadi maka kegagalan sebuah reformasi karena tuntutan reformasi itu sendiri ditingkat pemerintahan adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan jauh dari KKN dalam rangka menunjukan kewibaannya. Keempat adalah peran media massa : elektronika maupun kertas. Media massa utamanya yang berpengaruh seharusnya menjalankan fungsi mulianya untuk melakukan control terhadap pemerintahan dan melakukan pencerahan pada masyarakat. Media massa jangan mau terbeli oleh rezim sehingga tulisannya jauh dari fungsi control, jangan ada rasa takut untuk melakukan tulisan kebenaran, karena dengan tangan dan tinta media massa akan mendukung penyelenggaraan negara yang bersih. Ketakutan media massa adalah keniscayaan dijaman sekarang ini. Tetapi terbelinya sebuah media oleh rezim sehingga terkondisinya pemberitaan media itu sendiri amat tergantung pada pengelola media. Untuk itu agar media tidak takut dan tidak mudah terbeli maka perlu jaga jarak. Jangan ada kru media yang menjadi pengecut atas kehadiran media itu sendiri. Walaupun disadari media itu juga sebuah perusahaan yang berfungsi profit. Jangan sampai idealisme jurnalistik dikebiri rasa takut dan terbeli sehingga media massa itu menjadi kepanjangan informasi rezim. Dari beberapa hal diatas maka pemilu 2009 dimungkinkan akan berkualitas. Ingat bagi para politikus banyak cara melakukan politik secara elegan dan tidak dengan kekotoran.
Kedua partai politik peserta pemilu dalam rekruitmen kader yang dicalonkan dalam pertarungan perebutan kursi lembaga perwakilan harus benar – benar selektif, dan menentukan pilihan pada orang – orang yang dimungkinkan mampu membawa semangat,visi dan misi partai. Hal ini penting bahwa dengan perubahan orde ini banyak politikus yang opportunities dan menjadi kutu loncat. Sikap politikus model ini sangat berbahaya bagi partai politik yang bersangkutan, karena partai politik dipakai sebagai lahan mencari pekerjaan dan ini tentunya akan memperkaya dirinya sendiri. Ini sangat berbahaya dan berpengaruh dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan seandainya yang bersangkutan terpilih dan ujung – ujungnya rakyat yang dirugikan. Bukan kemakmuran masyarakat yang dia perjuangkan tetapi pengumpulan pundi – pundi pribadinya yang dia pikirkan. Untuk diketahui fungsi partai politik adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang memilihnya sesuai dengan garis kebijakan serta visi dan misi partai politik yang bersangkutan. Jadi seorang anggota legeslatif itu minimal harus kaya mental dan material. Karena jadi anggota legeslatif itu bukan lahan mencari pekerjaan.

Ketiga mengubah cara pandang dan cara pikir massa pemilih tentang hakekat pemilu legeslatif. Selama ini telah terbentuk dikotomi kepentingan diantara pemilih yang berdampak pada ketidak merataan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan . Seharusnya pemilih memahami terlebih dahulu tentang hakekat kepentingan nasional bangsa tercinta ini, baru kemudian menjatuhkan pilihan pada partai politik yang mampu mengakomodir kepentingan pemilih dan golongannya itu. Seandainya pola piker dan pola pandang ini dibalik dimana mendahulukan kepentingan pemilih dan golongannya baru kepentingan nasional bangsa ini maka yang terjadi adalah disharmoni pemerintahan, saling berebut jatah APBN ataupun APBD yang berujung pada diskontinyuitas kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Pemahaman tentang asal usul dana APBN/APBD oleh masyarakat disusul jajaran eksekutif sebagai pelaksana yang melaksanakan secara kerja keras dan komitmen melakukan kerja yang bersih maka hal – hal yang bersifat perebutan piring kepentingan dengan main mata atau kong kalikong niscaya tidak akan berlangsung dipanggung politik.

Keempat Organisasi kepartaipolitikan . Dengan model distrik yang menganut suara terbanyak maka mau – tidak mau maka jika ingin survival maka partai politik perlu melakukan reorientasi strategi pelaksanaan kerja organisasinya kearah konstruktif, professional dan modern. Hal ini penting agar kontinyuitas kepercayaan masyarakat pemilih pada orpol tersebut terus berlanjut sepanjang masa. Menjaga keberlanjutan kepercayaan tersebut diantaranya dapat dilakukan dengan jalan memugar cara kerja organisasi yang semula mungkin dianggap konvensional dengan kedekatan dan lain- lain diubah kearah profesionalisme anggota partai, penjaringan atau rekruitmen kader dan membentuk kearah militansi adalah sebuah keharusan mulai dari jajaran pengurus pusat maupun sampai anggota terndah dan juga orang – orang yang diberi mandate partai untuk duduk dilembaga perwakilan. Dengan demikian dengan system distrik ini maka roda organisasi partai politik tentunya harus lebih modern dan mutakhir mengikuti ritme dan dinamika politik masyarakat yang terus berkembang. Cara – cara konvensional yang dianggap menghambat kepercayaan masyarakat harus dieliminir dan jika perlu dihapus , system pengorganisasian mulai dari rekruitmen kader,pengelolaan anggaran atau dana partai dalam rangka jalannya mesin partai harus benar – benar dipikir untuk dicarikan jalan tengahnya dan harus up to date sampai di tingkat terendah, jika tidak maka orpol tersebut akan ditinggal massa pendukungnya akan ditinggal. Perlu untuk dicatat dengan model distrik suara terbanyak ini jika tidak akan dilakukan perubahan dalam jalannya organisasi sebuah parpol akan terjadi stagnasi. Hal ini karena dengan model ini tampaknya partai politik tergantung nilai jualnya pada para anggota partai tersebut yang didudukan di lembaga legeslatif.Dengan demikian maka dalam pemilu legeslatif yang pertama dengan memakai sistim distrik suara terbanyak ini maka partai politik tergantung dengan anggota nya yang jadi dilegeslatif. Untuk itu agar ketergantungan tersebut dikurangi maka perl;u ada reorientasi atau perombakan yang revolusioner dalam system kerja atau menejemen harian sebuah partai politik.Hal ini penting utamanya dalam hal pendanaan partai politik yang bersangkutan. Berjalannya sebuah organisasi salah satunya adalah adanya kelancaran aliran dana !!, bukan begitu? Untuk itu partai politik harus pandai – pandai mencari dana demi keberlangsungan partai politik tersebut.

Pencermatan kelima adalah perlunya netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintah ditingkat pusat sampai dengan daerah. Ini bertujuan untuk menjaga agar Visi, misi dan tujuan dari penyelenggaraan pemilu legeslatif itu benar – benar tepat sasaran dipusat sampai daerah. Netralitas dan profesionalisme jajaran birokrasi pemerintah itu penting karena dengan diberlakukannya otonomi daerah dan pilihan kepala daerah ( Bupati dan Gubernur) secara langsung maka peran partai politik ternyata begitu mengakar dalam jajaran birokrasi pemerintah, penempatan dan pemasangan pejabat tentunya harus sesuai dengan “visi dan misi” partai politik yang bersangkutan. Birokrat pemerintah yang “mau” sejalan dengan “visi dan misi” partai politik yang bersangkutan maka birokrat tersebut mendapat tempat , dan justru sebaliknya jika birokrat tersebut akan jalan ditempat. Keterkaitan netralitas dan profesionalitas birokrasi pemerintah itu dalam penyelenggaraan pemilu adalah dalam hal intervensi penyelenggaraan pemilu. Birokrasi pemerintah pusat dan daerah tidak boleh intervensi pada penyelenggara pemilu, untuk hal ini seyogyanya pada level petugas sekretariatan penyelenggara pemilu di pusat dan daerah bukan dari PNS pusat / daerah yang ditempatkan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tetapi rekruitmennya harus benar – benar baru dan hanya diberi tupoksi di sekretariatan penyelenggara pemilu .Hal ini penting untuk menghindari tarik ulur kepentingan , ini dimungkinkan karena di era pemilihan kepala daerah langsung maka ada kepentingan dari kepala daerah yang bersangkutan untuk memenangkan partainya dalam pemilu legeslatif dalam rangka mengawal kebijakannya di tingkat pengambilan keputusan legeslatif.
Jadi dengan dikabulkannya uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD oleh Mahkamah Konstitusi dimungkinkan akan lahir kualitas hasil pemilu yang lebih proporsional sesuai tuntutan reformasi , tentunya dengan mempertimbangkan dan memperhatikan beberapa pencermatan diatas.



-----ooo-----